hukum internasional sebagai instrumen politik: beberapa pengalaman indonesia sebagai studi kasus
Clicks: 146
ID: 173443
2013
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Improving Quality
0.0
/100
Combines engagement data with AI-assessed academic quality
Reader Engagement
Emerging Content
4.8
/100
16 views
16 readers
Trending
AI Quality Assessment
Not analyzed
Abstract
Hukum internasional dalam konsep dasarnya dimaksudkan sebagai kerangka hukum yang melayani masyarakat dalam suatu negara. Hukum internasional menentukan apa yang benar dan apa yang salah, juga mengatur bagaimana negara-negara berperilaku terhadap satu sama lain, dan memberikan sanksi. Tentu uraian tentang hukum internasional tersebut sebagaimana dipahami dalam ruang kelas. Pada kenyataannya, hukum internasional sering digunakan sebagai instrumen politik oleh negara. Hukum ini dapat menjadi alat untuk menekan, instrumen untuk melakukan intervensi di negara lain dalam hal urusan domestik tanpa dianggap sebagai pelanggaran dan juga dapat digunakan untuk membenarkan tindakan negara. Artikel ini akan menjelaskan bagaimana Negara-negara telah menggunakan hukum internasional di Indonesia sebagai instrumen politik dan bagaimana Indonesia telah menggunakan hukum internasional untuk melanjutkan kebijakan nasionalnya.
Kata Kunci : hukum internasional, kebijakan nasional, negara
| Reference Key |
juwana2013arenahukum
Use this key to autocite in the manuscript while using
SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
|
|---|---|
| Authors | ;Hikmahanto Juwana |
| Journal | Aging cell |
| Year | 2013 |
| DOI |
10.21776/ub.arenahukum.2012.00502.4
|
| URL | |
| Keywords |
Citations
No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org
Comments
No comments yet. Be the first to comment on this article.