homoseksual dalam pandangan hukum islam

Clicks: 186
ID: 134189
2014
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality Improving Quality
0.0 /100
Combines engagement data with AI-assessed academic quality
AI Quality Assessment
Not analyzed
Abstract
Persepsi Islam terhadap fitrah manusia senantiasa menghubungkannya dengan naluri seks. Islam memandang bahwa ia merupakan suatu kekuatan alami yang terdapat dalam diri manusia. Naluri seks memerlukan penyaluran biologis dalam bentuk perkawinan. Islam tidak menganggap bahwa naluri seks merupakan sesuatu yang jahat, dan tabu bagi manusia. Tetapi Islam mengaturnya sesuai dengan fitrahnya. Oleh karena itu Islam sangat menentang penyimpangan seks, semacam homoseks, yang dapat merusak eksistensi fitrahnya. Homoseks merupakan suatu perbuatan keji yang dapat merusak akal fitrah dan akhlak manusia. Islam bersikap tegas terhadap perbuatan terlarang ini. Ketegasan Islam dapat dilihat dari nas serta hadits yang menjadi dasar hukum bagi para ulam fiqh dalam menetapkan hukuman homoseks. Meskipun di antara ulama fiqh terdapat perbedaan pendapat, namun mereka sepakat atas keharaman homoseks. Perbedaan pendapat hanya terjadi dalam masalah sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelakunya. Perbedaan ini disebabkan oleh perbedaan sumber hukum yang digunakan masingmasing ulama fiqh, di samping berbedanya cara menafsirkan ayat-ayat serta hadits yang menjadi dasar bagi penetapan hukumnya.
Reference Key
nst2014jurnalhomoseksual Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Agus Salim Nst
Journal clinicoeconomics and outcomes research
Year 2014
DOI
DOI not found
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.