pelaksanaan pemberian informasi dan kelengkapan informed consent di rumah sakit umum daerah bangkinang (rsud bangkinang)

Clicks: 147
ID: 259829
2016
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This article has not been analysed, so there is no overall score — reader engagement is measured and shown alongside.
AI Quality Assessment
Not analyzed
Readership in this journal
Popular

Ranked #11 of 14 articles by views in medicines (basel, switzerland)

Most read Least read

Bar heights use a square-root scale.

Mint this article as an NFT
Not yet minted

Create a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.

5 SUSD one-off · no wallet required
Abstract
Informed Consent adalah persetujuan yang diberikan oleh pasien atau walinya yang berhak kepada dokter untuk melakukan suatu tindakan medis terhadap pasien sesudah memperoleh informasi lengkap dan yang dipahaminya mengenai tindakan itu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemberian informasi dan kelengkapan informed consent di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang (RSUD Bangkinang). Jenis penelitian ini adalah kualitatif dan kuantitatif. Teknik pengumpulan data observasi dan pedoman wawancara. Teknik analisa data dilakukan dengan menggunakan tehnik analisis kuantitatif dan kualitatif. Hasil penelitian bahwa pelaksanaan pemberian informasi sudah sesuai dengan standar yang ada. Kelengkapan formulir informed consent menurut rentang nilai kualitas pengisian data oleh arikunto (1992) termasuk kedalam kategori tidak baik hal ini terlihat pada pengisian identitas pasien untuk alamat pasien 14 (14.6%) terisi lengkap dan kelengkapan pengisian identitas penanggung jawab pasien untuk alamat 25 (26.0%) diisi lengkap. kelengkapan untuk pengisian autentikasi pasien untuk jenis tindakan medik 39 (40.6%) diisi lengkap, dan juga untuk pengisian istilah medis 45 (46.9%) diisi lengkap, Begitu juga dengan nama dan tanda tangan saksi I yaitu dari pihak pasien 52 (54.2%) diisi lengkap. Kesimpulan yaitu pelaksanaan pemberian informasi sudah ada, dimulai dari ruang rawat inap dokter memberikan informasi sampai dengan pasien sebelum melakukan tindakan medik. pada kelengkapan identitas termasuk dalam kategori tidak baik, dan kelengkapan autentikasi termasuk dalam kategori kurang baik.dengan saran diharapkan kepada direktur rumah sakit untuk memperhatikan kelengkapan informed consent yang di isi oleh dokter maupun perawat agar terisi dengan lengkap
Reference Key
octaria2016jurnalpelaksanaan Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Haryani Octaria;Wen Via Trisna
Journal medicines (basel, switzerland)
Year 2016
DOI
10.25311/jkk.Vol3.Iss2.103
URL
Keywords Keywords not found

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.