pemboncengan reputasi (passing off) terhadap pemilik merek terdaftar di indonesia ditinjau dari segi perlindungan hukum

Clicks: 67
ID: 237013
2017
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This article has not been analysed, so there is no overall score — reader engagement is measured and shown alongside.
AI Quality Assessment
Not analyzed
Readership in this journal
Steady

Ranked #17 of 20 articles by views in allergologia et immunopathologia

Most read Least read

Bar heights use a square-root scale.

Mint this article as an NFT
Not yet minted

Create a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.

5 SUSD one-off · no wallet required
Abstract

Pada era globalisasi seperti saat ini, setiap individu pastinya tidak luput dari penggunaan merek.  Sejauh ini, banyak sekali definisi mengenai merek, tergantung pada pola pikir dan latar belakang pendidikan pendefinisi merek tersebut. Definisi sederhana mengenai merek, bahwa merek dihubungkan dengan identifikasi sebuah produk dan yang membedakan merek tersebut adalah bentuk pemakaiannya, logo spesifik, desain khusus, tanda, dan simbol visual lainnya.  Derfinisi.  Di Indonesia, definisi merek dapat kita lihat dari Undang-Undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yang mengatakan bahwa “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya beda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Selain telah memproduk Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, Indonesiajuga sadar akan perlindungan atas Merek secara khusus dan Hak Kekayaan Intelektual secara umum.  Kesadaran ini dilihat dari partisipasi Indonesiadalam meratifikasi beberapa konvensi internasional mengenai Hak Kekayaan Intelektual, antara lain Paris Convention, WTO dengan TRIPs nya dan Trade Mark Law Treaty. Namun walau telah aktif berpartisipasi dalam beberapa konvensi internasional dalam Hak Kekayaan Intelektual dan sudah beberapa kali memperbaharui Undang-Undang yang berkaitan dengan merek, masih saja banyak terjadi pelanggaran Merek di Indonesia.

Reference Key
quintina2017jurnalpemboncengan Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Aurora Quintina;Syafaruddin Syafaruddin;Elvi Zahara
Journal allergologia et immunopathologia
Year 2017
DOI
DOI not found
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.