hak asuh anak yang belum dewasa setelah perceraian
Article Quality & Performance Metrics
Abstract
Jika rumah tangga memiliki kondisi yang tidak selaras lagi, maka kemungkinan timbulnya perselisihan dan pertengkaran cukup besar. Perselisihan besar tidak bisa dipecahkan sehingga peluang kondisi rumah tangga menyebabkan perceraian. Hak anak di bawah umur setelah perceraian, Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan menjelaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas semua biaya perawatan dan pendidikan anak-anak yang diperlukan, bila ayah tersebut pada kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajibannya, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut menanggung biaya perawatan dan pendidikan anak yang dibutuhkan, kewajiban tetap berlaku meski orang tuanya telah bercerai.
| Reference Key |
maswandi2017jppuma:hak
Use this key to autocite in the manuscript while using
SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
|
|---|---|
| Authors | ;Maswandi Maswandi |
| Journal | synthesis (germany) |
| Year | 2017 |
| DOI |
DOI not found
|
| URL | |
| Keywords | Keywords not found |
Citations
No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org
Comments
No comments yet. Be the first to comment on this article.