hak asuh anak yang belum dewasa setelah perceraian

Clicks: 82
ID: 233800
2017
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality Improving Quality
0.0 /100
Combines engagement data with AI-assessed academic quality
AI Quality Assessment
Not analyzed
Abstract

Jika rumah tangga memiliki kondisi yang tidak selaras lagi, maka kemungkinan timbulnya perselisihan dan pertengkaran cukup besar. Perselisihan besar tidak bisa dipecahkan sehingga peluang kondisi rumah tangga menyebabkan perceraian. Hak anak di bawah umur setelah perceraian, Orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya. Dalam Pasal 41 Undang-undang Perkawinan menjelaskan bahwa ayah bertanggung jawab atas semua biaya perawatan dan pendidikan anak-anak yang diperlukan, bila ayah tersebut pada kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajibannya, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut menanggung biaya perawatan dan pendidikan anak yang dibutuhkan, kewajiban tetap berlaku meski orang tuanya telah bercerai.

Reference Key
maswandi2017jppuma:hak Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Maswandi Maswandi
Journal synthesis (germany)
Year 2017
DOI
DOI not found
URL
Keywords Keywords not found

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.