pelaksanaan pasal 5 (1) charter of the association of southeast asian nation bidang jasa angkutan udara di indonesia

Clicks: 298
ID: 222855
2014
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This article has not been analysed, so there is no overall score — reader engagement is measured and shown alongside.
AI Quality Assessment
Not analyzed
Readership in this journal
Popular

Ranked #7 of 11 articles by views in Carbohydrate research

Most read Least read

Bar heights use a square-root scale.

Mint this article as an NFT
Not yet minted

Create a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.

5 SUSD one-off · no wallet required
Abstract
ASEAN  Framework  Agreement  for  The  Integration  of  Priority Sectors (AFAIPS) yang disepakati pada KTT ASEAN ke-10 tanggal 29
November 2004 di Vientine, Laos mengintegrasikan beberapa sektor yang diprioritaskan atau dianggap penting di ASEAN yang salah satunya adalah Air Travel Integration. Indonesia sendiri telah mengesahkan AFAIPS melalui Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2009. Penelitian ini akan fokus pada langkah-langkah legislasi domestik apa saja yang sudah dilakukan oleh Indo- nesia dalam rangka melaksanakan Pasal 5 (2) ASEAN Charter khususnya bidang jasa angkutan udara di Indonesia. Pelaksanaan Pasal 5 (2) Charter of The Association of Southeast Asian Nation Bidang Jasa Angkutan Udara di Indonesia, diantaranya dengan dilakukannya perubahan terhadap UURI Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dengan UURI Nomor 1 Tahun
2009  tentang  Penerbangan.  Lebih  lanjut,  pemerintah  telah  menerbitkan
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan  Udara  Nomor:  KP  480  Tahun
2012 tentang Roadmap Hubungan Udara Indonesia yang menetapkan road- map yang digunakan sebagai pedoman bagi setiap pejabat dalam melakukan perundingan hubungan udara dengan negara mitra, khususnya terkait hard right (market access). Indonesia, sampai dengan saat ini, mempunyai   per- janjian  hubungan  udara  dengan  73  negara,  sedangkan  untuk perjanji- an ASEAN Indonesia telah meratifikasi ASEAN Multilateral Agreement on Air Services beserta Protocol 1 dan Protocol 2-nya.
 
Kata Kunci: pelaksanaan, ASEAN Charter, angkutan udara
Reference Key
kusumaningrum2014rechtideepelaksanaan Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Adi Kusumaningrum
Journal Carbohydrate research
Year 2014
DOI
10.21107/ri.v9i1.414
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.