mekanisme penuntutan jaksa penuntut umum terhadap tindak pidana anak

Clicks: 211
ID: 203732
2017
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality Improving Quality
0.0 /100
Combines engagement data with AI-assessed academic quality
AI Quality Assessment
Not analyzed
Abstract
Penuntutan adalah salah satu hal yang sangat penting dalam suatu proses penegakan hukum yang merupakan suatu usaha guna untuk membentuk, menciptakan suatu tata tertib dan ketentraman dalam masyarakat serta pencegahan dan penindakan setelah terjadinya tindak pidana. Peristiwa penyimpangan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh anak  harus mendapatkan penanganan yang khusus. Kejaksaan merupakan salah satu lembaga penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penuntutan sesuai Pasal 137 KUHAP, guna mendapatkan kebenaran materiil. Mekanisme pemeriksaan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum dalam menangani perkara tindak pidana Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi perlu didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Orang Tua atau Wali serta  Penasihat Hukum, wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara serta diupayakan penyelesaian secara Diversi yaitu suatu pengalihan penyelesaian kasus-kasus anak yang diduga telah melakukan tindak pidana tertentu dari proses pidana formal ke penyelesaian damai antara tersangka/terdakwa/pelaku tindak pidana dengan korban di fasilitasi oleh keluarga dan/atau masyarakat, pembimbing kemasyarakatan Anak, dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Semarang.
Reference Key
sulchan2017ululmekanisme Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Ahmad Sulchan;Muchamad Gibson Ghani
Journal ulul albab: jurnal studi dan penelitian hukum islam
Year 2017
DOI
10.30659/jua.v1i1.2218
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.