pers nasional, pilar satu-satunya yang konsisten anti-korupsi
Clicks: 36
ID: 199147
2017
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This
article has not been analysed, so there is no overall score —
reader engagement is measured and shown alongside.
Reader Engagement
Emerging Content
10.5
/100
36 views
12 readers
AI Quality Assessment
Not analyzed
Readership in this journal
EmergingRanked #12 of 14 articles by views in meridiano 47
Most read
Least read
Bar heights use a square-root scale.
Mint this article as an NFT
Not yet mintedCreate a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.
5
SUSD
one-off · no wallet required
Abstract
Media sering kali disebut sebagai pilar keempat demokrasi suatu negara. Setelahperistiwa Malari pada Januari 1974, untuk pertama kalinya kemerdekaan pers mengalamikemunduran yang sangat berarti karena ada sejumah media cetak yang dibredel dan tidak bisaterbit lagi. Penutupan tujuh surat kabar utama di Jakarta pada Januari 1978 telah mematahkansebagian besar semangat anti-korupsi pers nasional. Pemberitaan pasca tahun 1978 cenderungmemperhatikan keselamatan media itu ketimbang mempetimbangkan nilai jurnalistiknyamengenai sebuah informasi atau berita. Setelah reformasi, kemerdekaan pers dijamin olehundang-undang, tetapi karena tumbuhnya era keterbukaan, kontrol sosial tidak menjadimonopoli pers lagi. Media baru (new media) dan media sosial (social media) mulai eksis, danmendorong pembentukan opini publik dan sekaligus jadi benchmark surat kabar dan televisidalam mengangkat isu anti-korupsi dan perbuatan ketidakadilan lainnya. Lahirnya lembagaKPK menjamin semacam “kendaraan utama” bagi media massa untuk mem- blow-up ataumengangkat berbagai isu korupsi besar.Media sering kali disebut sebagai pilar keempat demokrasi suatu negara. Setelahperistiwa Malari pada Januari 1974, untuk pertama kalinya kemerdekaan pers mengalamikemunduran yang sangat berarti karena ada sejumah media cetak yang dibredel dan tidak bisaterbit lagi. Penutupan tujuh surat kabar utama di Jakarta pada Januari 1978 telah mematahkansebagian besar semangat anti-korupsi pers nasional. Pemberitaan pasca tahun 1978 cenderungmemperhatikan keselamatan media itu ketimbang mempetimbangkan nilai jurnalistiknyamengenai sebuah informasi atau berita. Setelah reformasi, kemerdekaan pers dijamin olehundang-undang, tetapi karena tumbuhnya era keterbukaan, kontrol sosial tidak menjadimonopoli pers lagi. Media baru (new media) dan media sosial (social media) mulai eksis, danmendorong pembentukan opini publik dan sekaligus jadi benchmark surat kabar dan televisidalam mengangkat isu anti-korupsi dan perbuatan ketidakadilan lainnya. Lahirnya lembagaKPK menjamin semacam “kendaraan utama” bagi media massa untuk mem- blow-up ataumengangkat berbagai isu korupsi besar.
| Reference Key |
sumarkidjo2017jurnalpers
Use this key to autocite in the manuscript while using
SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
|
|---|---|
| Authors | ;Atmadji Sumarkidjo |
| Journal | meridiano 47 |
| Year | 2017 |
| DOI |
10.22441/jvk.v12i1.367
|
| URL | |
| Keywords |
Citations
No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org
Comments
No comments yet. Be the first to comment on this article.