politik hukum pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam uud negara republik indonesia tahun 1945

Clicks: 182
ID: 197138
2016
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality Improving Quality
0.0 /100
Combines engagement data with AI-assessed academic quality
AI Quality Assessment
Not analyzed
Abstract

Abstrak

Pemerintah selaku penyelenggara negara membutuhkan lembaga negara sebagai pelaksana tugas dan fungsi kekuasaan negara. Dalam praktek penye- lenggaraan negara eksistensi lembaga negara tidak hanya yang ditentukan dalam UUD 1945 (lembaga negara permanen), namun juga bermunculan lembaga negara yang tidak diatur dalam UUD 1945 (lembaga negara non permanen). Menjadi problematika hukum, karena selain dasar hukum pem- bentukan juga bentuk lembaga negara non permanen sama dengan lembaga negara permanen.

 

Kata Kunci :  Pembentukan,  Lembaga Negara

Reference Key
harimurti2016rechtideepolitik Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Yudi Widagdo Harimurti
Journal Carbohydrate research
Year 2016
DOI
10.21107/ri.v8i1.733
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.