tinjauan terhadap arbitrase syariah sebagai alternatif penyelesaian sengketa di bidang perbankan syariah
Clicks: 22
ID: 156345
2017
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This
article has not been analysed, so there is no overall score —
reader engagement is measured and shown alongside.
Reader Engagement
Popular Article
6.3
/100
22 views
6 readers
AI Quality Assessment
Not analyzed
Readership in this journal
PopularRanked #14 of 15 articles by views in acs sustainable chemistry and engineering
Most read
Least read
Bar heights use a square-root scale.
Mint this article as an NFT
Not yet mintedCreate a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.
5
SUSD
one-off · no wallet required
Abstract
Perkembangan dunia bisnis yang semakin pesat dalam era globalisasi mengakibatkan meningkatnya sengketa yang terjadi diantara pelaku bisnis. Upaya untuk menyelesaikan sengketa tersebut dapat dilakukan melaui dua cara yaitu jalur litigasi dan non litigasi. Undang undang perbankan syariah mengatur juga bahwa penyelesaian sengketa antara pihak bank dan nasabah dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Untuk non litigasi dapat mengunakan model Arbitrase Syariah yang di Indonesia dijalankan oleh BASYARNAS. Tulisan ini akan membahas mengenai bagaimanakah kedudukan dan kewenangan Arbitrase Syariah sebagai lembaga penyelesaian sengketa perbankan syariah serta bagaimanakah kendala dalam pelaksanaan arbitrase syariah di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan tujuan untuk memecahkan isu hukum dan memberikan gambaran preskripsi mengenai apa yang seyogyanya. Hasil pembahasan menunjukan bahwa Arbitrase Syariah dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah secara kelembagaan dilakukan oleh BASYARNAS dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah yang secara konstitusional berdasarkan Pasal 29 UUD NRI 1945 dan asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 Kitab Undang Undang Hukum Perdata dapat dijalankan dan tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.Kendala dalam pelaksanaan arbitrase syariah khususnya dalam hal pelaksanaan / eksekusi putusannya karena harus dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat dengan adanya kemungkinan untuk ditolak apabila dianggap oleh hakim melanggar ketentuan-ketentuan yang ada pada UUAAPS.
| Reference Key |
prakoso2017jurnaltinjauan
Use this key to autocite in the manuscript while using
SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
|
|---|---|
| Authors | ;Andria Luhur Prakoso |
| Journal | acs sustainable chemistry and engineering |
| Year | 2017 |
| DOI |
DOI not found
|
| URL | |
| Keywords |
Citations
No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org
Comments
No comments yet. Be the first to comment on this article.