kritik penetapan harga ijarah pada gadai emas (tinjauan fikih dan etika)

Clicks: 71
ID: 151660
2013
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This article has not been analysed, so there is no overall score — reader engagement is measured and shown alongside.
AI Quality Assessment
Not analyzed
Mint this article as an NFT
Not yet minted

Create a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.

5 SUSD one-off · no wallet required
Abstract
Pembiayaan gadai emas di bank syariah mencuat ketika harga emas dunia mengalami fluktuasi yang cukup tajam. Hal ini mendorong masyarakat beralih kepada investasi emas. Diawali oleh BRI syariah membuka layanan gadai emas yang diidasarkan pada akad rahn dan ijaroh, namun pada praktiknya membuka prosedur layanan beli gadai yang disinyalir rentan dengan spekulasi yang dilarang oleh agama islam. Produk beli gadai selanjutnya dikenal dengan berkebun emas ini dibatasi oleh Bank Indonesia guna membatasi gerak spekulasi nasabah atas emas. Akan tetapi beberapa bank syariah seperti BNI dan BSM yang juga membuka layanan gadai emas tidak melakukan transaksi beli gadai sebagaimana BRI syariah melainkan hanya melayani gadai emas sebagaimana dalam fatwa DSN MUI No 26/DSN-MUI/III/2002. Namun transaksi gadai emas yang berjalan bukan berarti tanpa masalah ditilik dari fikih dan etika salah satunya adalah penetapan harga ijaroh yang didasarkan pada metode tiring dan taksasi pembiayaan yang diterima. Penetapan harga ijaroh dan transaksi gadai emas  dirasakan telah menyalahi konsepsi Rahn yang seharusnya didudukkan pada akad keterdesakan yang beresensi ta’awun tolong menolong. Untuk itu tulisan ini  membahas tentang praktik gadai emas di bank syariah dan metode penetapan ujroh pada produk gadai emas. Penulis menyimpulkan bahwa penetapan tarif ijaroh yang saat ini ditetapkan oleh bank syariah rentan pada penggelinciran fungsi sesunguhnya yang kemudian jatuh pada konsepsi “hillah / Helah (al-hilah; al-tahayul)yang termasuk upaya rasional yang manipulatif.  Di antara hillah tersebut adalah penggantian nama dan perubahan bentuk padahal substansinya sama. Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa sebuah perubahan nama tidak diakui secara hukum apabila substansinya tetap, dan perubahan bentuk juga tidak diakui secara hukum apabila hakikatnya sama (la ‘ibrata bi taghayyur al-ism idza baqiya al- musamma, wa la bi taghayyur al-shurah idza baqiyat al-haqiqah)
Reference Key
asytuti2013jurnalkritik Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Rinda Asytuti
Journal jurnal hukum islam
Year 2013
DOI
DOI not found
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.