teori ganti rugi dalam perspektif hukum islam the compensation theory in islamic law perspectives
Clicks: 189
ID: 142180
2013
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Improving Quality
0.0
/100
Combines engagement data with AI-assessed academic quality
Reader Engagement
Emerging Content
5.1
/100
17 views
17 readers
Trending
AI Quality Assessment
Not analyzed
Abstract
Ide Ganti rugi terhadap korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah
disebutkan oleh nas al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para
ulama merumuskan berbagai kaidah fiqh yang berhubungan dengan ganti rugi atau
daman. Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakan istilah
masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah
al-jina'iya.h untuk sebutan tanggung jawab pidana. Akan tetapi sejumlah pemikir
hukum Islam klasik terutama al-Qurafi dan al-qz Ibn Abdi Salam memperkenalkan
istilah al-jawabir untuk sebutan ganti rugi perdata (baca: daman), dan al-zawajir
untuk sebutan ganti rugi pidana (baca: `uqubah diyat, arusy dan lain-lain).
Walaupun dalam perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha'
sering menggunakan istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari
karya-karya tentang hukum Barat. Daman dapat terjadi karena penyimpangan
terhadap akad dan disebut daman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggaran
yang disebut daman `udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang
paling penting adalah darar atau kerugian pada korban. Kerugian dapat terjadi pada
fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan
atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama baik.
Tolak ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan kerugian
yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan
ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan kondisi pelaku.
The idea of daman towards both criminal and justice victims, from early time, has
been mentioned in the nash of both Al-Quran and Al-Hadith. From the nash,
Ulemas have formulated various fiqh forms concerning daman (compensation). In
fact, from early time the Islamic Jurists have not applied the terms masuliyah
madaniyah for justice responsibility, and masuliyah al ina'iyah for criminal one.
However, several thinkers of classical Islamic law mainly al-Qurafi and al- `Iz Ibn
Abdi Salam have introduced the term al-jawabir for justice conpensation (read:
daman) and al-zawajir for criminal compensation (read: 'uqubah diyat, arus, etc.).
Although in its development, up to recent time, Islamic Jurists often use the term
masuliyah that is because of the Western work influences. Daman could occur
because of deviation on akad (agreement) namely daman al-aqdi, and could
happen because of violation namely daman `udwan. In determining the
compensation, the esential elements are darar or lost on the victims. Darar could
occur on physical, material or things and service aspects; and it could also be on
moral and emotional destruction or called darar adabi including name-reputation
damage. The standard for the compensation either on quality or quantity must be
similar to darar suffered by the victims. Although in certain cases, the multiplying
compensation may happen based on the victims' condition
| Reference Key |
asmuni2013jurnalteori
Use this key to autocite in the manuscript while using
SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
|
|---|---|
| Authors | ;Asmuni Asmuni |
| Journal | jurnal hukum dan peradilan |
| Year | 2013 |
| DOI |
10.25216/JHP.2.1.2013.45-66
|
| URL | |
| Keywords |
Citations
No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org
Comments
No comments yet. Be the first to comment on this article.