teori ganti rugi dalam perspektif hukum islam the compensation theory in islamic law perspectives

Clicks: 189
ID: 142180
2013
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality Improving Quality
0.0 /100
Combines engagement data with AI-assessed academic quality
AI Quality Assessment
Not analyzed
Abstract
Ide Ganti rugi terhadap korban perdata maupun pidana, sejak awal sudah disebutkan oleh nas al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Dari nas-nas tersebut para ulama merumuskan berbagai kaidah fiqh yang berhubungan dengan ganti rugi atau daman. Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakan istilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, dan juga masuliyah al-jina'iya.h untuk sebutan tanggung jawab pidana. Akan tetapi sejumlah pemikir hukum Islam klasik terutama al-Qurafi dan al-qz Ibn Abdi Salam memperkenalkan istilah al-jawabir untuk sebutan ganti rugi perdata (baca: daman), dan al-zawajir untuk sebutan ganti rugi pidana (baca: `uqubah diyat, arusy dan lain-lain). Walaupun dalam perkembangannya kemudian terutama era kekinian para fuqaha' sering menggunakan istilah masuliyah yang tidak lain merupakan pengaruh dari karya-karya tentang hukum Barat. Daman dapat terjadi karena penyimpangan terhadap akad dan disebut daman al-aqdi, dan dapat pula terjadi akibat pelanggaran yang disebut daman `udwan. Di dalam menetapkan ganti rugi unsur-unsur yang paling penting adalah darar atau kerugian pada korban. Kerugian dapat terjadi pada fisik, harta atau barang, jasa dan juga kerusakan yang bersifat moral dan perasaan atau disebut dengan darar adabi termasuk di dalamnya pencemaran nama baik. Tolak ukur ganti rugi baik kualitas maupun kuantitas sepadan dengan kerugian yang diderita pihak korban, walaupun dalam kasus-kasus tertentu pelipatgandaan ganti rugi dapat dilakukan sesuai dengan kondisi pelaku.   The idea of daman towards both criminal and justice victims, from early time, has been mentioned in the nash of both Al-Quran and Al-Hadith. From the nash, Ulemas have formulated various fiqh forms concerning daman (compensation). In fact, from early time the Islamic Jurists have not applied the terms masuliyah madaniyah for justice responsibility, and masuliyah al ina'iyah for criminal one. However, several thinkers of classical Islamic law mainly al-Qurafi and al- `Iz Ibn Abdi Salam have introduced the term al-jawabir for justice conpensation (read: daman) and al-zawajir for criminal compensation (read: 'uqubah diyat, arus, etc.). Although in its development, up to recent time, Islamic Jurists often use the term masuliyah that is because of the Western work influences. Daman could occur because of deviation on akad (agreement) namely daman al-aqdi, and could happen because of violation namely daman `udwan. In determining the compensation, the esential elements are darar or lost on the victims. Darar could occur on physical, material or things and service aspects; and it could also be on moral and emotional destruction or called darar adabi including name-reputation damage. The standard for the compensation either on quality or quantity must be similar to darar suffered by the victims. Although in certain cases, the multiplying compensation may happen based on the victims' condition
Reference Key
asmuni2013jurnalteori Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Asmuni Asmuni
Journal jurnal hukum dan peradilan
Year 2013
DOI
10.25216/JHP.2.1.2013.45-66
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.