survey potensi excess power di kabupaten indragiri hilir

Clicks: 109
ID: 141037
2017
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This article has not been analysed, so there is no overall score — reader engagement is measured and shown alongside.
AI Quality Assessment
Not analyzed
Readership in this journal
Steady

Ranked #50 of 66 articles by views in palgrave communications

Most read Least read

Bar heights use a square-root scale.

Mint this article as an NFT
Not yet minted

Create a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.

5 SUSD one-off · no wallet required
Abstract
Energi Listrik merupakan komponen kunci untuk pengembangan daerah dan merupakan strategi yang akan berkelanjutan dengan dampak-dampak yang telah terbukti memberikan kontribusi besar pada pengembangan kesejahteraan masyarakat. Tingkat pemakaian energi sering digunakan sebagai salah satu indikator tingkat kemakmuran. Namun kebutuhan energi listrik hingga saat ini belum terpenuhi karena seringnya terjadi pemadaman dan rencahnya rasio elektrifikasi. Di Kabupaten Indragiri Hilir beroperasi sekitar 25 Perusahaan besar yang memiliki pembangkit listrik sendiri, baik itu menggunakan Tenaga Uap maupun Tenaga Diesel. Penelitian ini mengkaji potensi penerapan Excess Power surplus energi listrik yang dimiliki perusahaan untuk didistribusikan kepada konsumen melalui PLN. Sampel dari penelitian ini adalah 3 perusahaan besar yakni PT. Agro Sarimas Indonesia, PT. Kokonako Indonesia dan PT. Pulau Sambu Kuala Enok. Disamping itu juga mewawancarai keinginan masyarakat serta mengkaji regulasi terkait Excess Power. Hasil penelitian adalah potensi Excess Power adalah PT. Agro Sarimas Indonesia yang sedang membangun powerplan dan diharapkan beroperasi awal 2017. PT.ASI berpotensi excess power sebesar 5-6 MW. Setidaknya dapat membantu pemenuhan demand energi di Kecamatan Kempas. Selain itu surplus energi PT. Pulau Sampu Kuala Enok juga diharapkan mampu menutupi kekurangan pasokan energi listrik di Desa Tanah Merah dan Kelurahan Kuala Enok. Disaat swasta menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum, tarif yang ditagih kepada konsumen diatur dalam pasal 41 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan untuk wilayah kabupaten Indragiri Hilir tarif harus disahkan oleh Bupati Indragiri Hilir.
Reference Key
alfa2017statistikasurvey Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Akbar Alfa;Roberta Zulfhi Surya
Journal palgrave communications
Year 2017
DOI
DOI not found
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.