perlindungan hukum bagi pencipta berkaitan dengan plagiarisme karya ilmiah di indonesia

Clicks: 383
ID: 140775
2014
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This article has not been analysed, so there is no overall score — reader engagement is measured and shown alongside.
AI Quality Assessment
Not analyzed
Mint this article as an NFT
Not yet minted

Create a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.

5 SUSD one-off · no wallet required
Abstract
Abstract Honesty, integraty and originality are the most important aspects should be considered carefully whensomeone creates a work, whereas plagiarsm act occurs when someone fail to provide sufficient source tomention on one’s work. The research shows that either Indonesia Penal Code or Indonesia CopyrightsAct do not provide any definition related to plagiarism, however, Article 13,14,15 Indonesia CopyrightsAct 2002 states clearly exception and limitation in using copyrighted materials on one’s work. Meanwhile,copyrights infringement is categorized as a crime. Indonesia National Education System Actstates the act of plagiarsm without any further explanaition, but article 25 says that the act plagiarismwho done by students, lecturers, or researchers can be use as ground reasoning to higher educationinstitution to withdrawl or revoke someone’s degree. The act of plagiarism, the scope of protection aswell as the administrative sanctions state clearly on Minister of education’s decree.Indonesia CopyrightsAct 2002 has provide sufficient legal protection for creator from plagiarism act, while IndonesiaNational Education System Act and Minister of education’s decree give more specific legal protection tostudent, lecturer, researcher from plagiarism act on educational process at higher education institutions. Key words: plagiarism, copy rights, legal protection Abstrak Kejujuran, integritas dan orisinalitas merupakan unsur utama yang perlu diperhatikan dengan seksamapada saat seseorang menciptakan karya seni,sastra maupun karya ilmiah, ketiga hal tersebut seringkali diabaikan sehingga berakibat terjadinya perbuatan plagiarisme yang dampaknya akan merugikanbagi pencipta, penulis ataupun peneliti. KUHP tidak mengenal istilah plagiarisme sebaliknya UUHCtidak menyebut secara eksplisit akan tetapi plagiarisme tersirat dalam pasal 13,14 dan 15 UUHC yangdisebut dengan pengecualian dan pembatasan hak cipta, sedangkan pelanggaran hak cipta dirumuskantersendiri dalam pasal yang berbeda. UU SISDIKNAS menyebut plagiarisme tanpa ada penjelasan lebihlanjut, akan tetapi menyatakan bahwa tindakan plagiarisme dapat dijadikan dasar untuk mencabut gelarakademik seseorang. Sedangkan, PERMENDIKNAS no. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan PenanggulanganPlagiat di Perguruan Tinggi telah memberikan kejelasan konsep tindakan plagiarisme besertatindakan yang dilarang. Prinsip perlindungan hukum didasarkan pada 5 parameter yaitu Pengakuanhak bagi pencipta , Penetapan plagiarisme sebagai tindak pidana, Perumusan sanksi pidana, Adanyapidana tambahan, Mekanisme penyelesaian sengketa menunjukkan bahwa UUHC sudah memberikanperlindungan hukum bagi pencipta yang paling memadai. Sedangkan UU SISDIKNAS dan PERMENDIKNASNo. 17 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di perguruan Tinggi jugasudah memberikan perlindungan hukum bagi pencipta, penulis dan peneliti di perguruan tinggi terhadaptindakan plagiarisme. Kata kunci : plagiarisme, hak cipta, perlindungan hukum
Reference Key
yuliati2014arenaperlindungan Use this key to autocite in the manuscript while using SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
Authors ;Yuliati Yuliati Yuliati
Journal arena hukum
Year 2014
DOI
10.21776/ub.arenahukum.2012.00501.7
URL
Keywords

Citations

No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org

No comments yet. Be the first to comment on this article.