alternatif peta batas laut daerah berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 76 tahun 2012 (studi kasus : sengketa pulau galang perbatasan antara kota surabaya dan kabupaten gresik)
Clicks: 128
ID: 132343
2015
Article Quality & Performance Metrics
Overall Quality
Not rated
Combines reader engagement with the AI quality analysis. This
article has not been analysed, so there is no overall score —
reader engagement is measured and shown alongside.
Reader Engagement
Star Article
30.0
/100
128 views
17 readers
AI Quality Assessment
Not analyzed
Mint this article as an NFT
Not yet mintedCreate a permanent, verifiable on-chain record of this article on the Scimatic Network. The NFT is held in your Journament account, and you can withdraw it to your own wallet at any time.
5
SUSD
one-off · no wallet required
Abstract
Batas kewenangan daerah di laut, memiliki arti penting bagi kabupaten/kota dan pemerintah propinsi terkait dengan penyelenggaraan otonomi daerah. Batas daerah yang tidak jelas dapat memicu konflik di wilayah perbatasan dan menghambat penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Bila tidak segera diselesaikan maka berpotensi menurunkan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Penetapan batas laut daerah diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan pemberian hak sehingga dapat menghindari konflik yang akan terjadi. Pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012 dijelaskan bahwa pembagian wilayah kewenangan propinsi sejauh 12 mil dan sepertiganya adalah wilayah kabupaten/kota. Penelitian ini ditujukan untuk menentukan batas pengelolaan laut di sekitar daerah perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang terdapat sebuah pulau hasil endapan Kali Lamong yaitu Pulau Galang. Pulau ini sedang menjadi konflik dan menjadi perebutan hak milik antar dua daerah tersebut. Hasil penelitian ini adalah peta batas pengelolaan laut di sekitar daerah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik dengan berbagai alternatif penarikan batas yang sesuai dengan pedoman penegasan batas secara kartometrik pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 tahun 2012 dengan menggunakan prinsip equidistance dan median line. Dalam penelitian ini terdapat empat alternatif diantaranya, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang dianggap tidak ada, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang dibagi sama luas, penarikan garis batas laut jika Pulau Galang masuk Kota Surabaya dan penarikan garis batas laut jika Pulau Galang masuk Kabupaten Gresik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kejelasan kepemilikkan Pulau Galang dan kejelasan administrasi batas laut daerah sangat dibutuhkan karena keberadaan pulau ini berpengaruh terhadap batas pengelolaan laut daerah antara Kota Surabaya maupun Kabupaten Gresik secara keseluruhan.
| Reference Key |
widiastuty2015geoidalternatif
Use this key to autocite in the manuscript while using
SciMatic Manuscript Manager or Thesis Manager
|
|---|---|
| Authors | ;Ria Widiastuty;Khomsin Khomsin;Teguh Fayakun;Eko Artanto |
| Journal | geoid |
| Year | 2015 |
| DOI |
10.12962/j24423998.v10i1.688
|
| URL | |
| Keywords | Keywords not found |
Citations
No citations found. To add a citation, contact the admin at info@scimatic.org
Comments
No comments yet. Be the first to comment on this article.